Klarifikasi LMKN: Status Public Domain, Lagu “Indonesia Raya” Bebas Royalti

SATUKLIKMEDIA.COM, JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklarifikasi status lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menyatakan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut telah berstatus public domain. Hal ini berarti tidak ada perlindungan hak cipta ekonomi atas karya tersebut, sehingga penggunaannya tidak memerlukan pembayaran royalti kepada ahli waris.

Pernyataan ini didasarkan pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. W.R. Supratman telah wafat lebih dari 70 tahun yang lalu, sehingga hak ekonominya tidak lagi berlaku. Meskipun demikian, hak moral sebagai pencipta lagu tetap melekat, sehingga nama W.R. Supratman wajib dicantumkan.

Yessi menambahkan, siapapun diperbolehkan merekam atau membuat aransemen baru dari lagu “Indonesia Raya”. Dalam kasus ini, hak terkait (royalti untuk musisi dan produser) akan muncul, di mana pelaksana rekaman baru tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan imbalan atas karyanya.

Meskipun bebas royalti, LMKN mengingatkan masyarakat bahwa sebagai Lagu Kebangsaan, “Indonesia Raya” memiliki aturan penggunaan yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Regulasi ini secara tegas melarang beberapa hal:

a. Mengubah nada, irama, atau lirik lagu dengan maksud buruk.

b. Menggunakan lagu untuk tujuan komersial, seperti iklan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta atau kurungan penjara hingga lima tahun, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Leave a Reply