Pemkot Makassar Tanggapi Aspirasi Gereja Toraja, Bahas Legalitas Aset Rumah Ibadah

Pemkot Makassar Tanggapi Aspirasi Gereja Toraja, Bahas Legalitas Aset Rumah Ibadah

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (7/8/2025).

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan keagamaan dan perlindungan aset rumah ibadah. Hal ini tercermin dari audiensi antara Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dengan Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, Kamis (7/8/2025).

Audiensi yang digelar di Ruang Wakil Wali Kota itu membahas harapan pihak gereja terkait proses balik nama atas dua bidang tanah yang masih terdaftar atas nama pribadi warga jemaat, agar dialihkan secara sah menjadi milik badan hukum Gereja Toraja.

Perkuat Dasar Hukum Aset Ibadah

Ketua Majelis Gereja, Pdt. Ayub Pamewa, bersama jajaran pengurus gereja menyampaikan bahwa pengalihan nama kepemilikan ini sangat penting demi memperkuat dasar hukum atas keberadaan rumah ibadah serta menjamin keberlanjutan pelayanan rohani umat di kawasan Perumnas.

“Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses ini agar legalitas rumah ibadah kami semakin kuat dan diakui secara administratif,” ungkapnya.

Pengurus gereja lainnya, termasuk Ketua Komisi Sarana & Prasarana, Komisi Keuangan, dan Ketua PKBGT, turut mendampingi dalam menyampaikan aspirasi.

Pemkot Responsif, Akan Tinjau Proses Administrasi

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang dijalin oleh pihak gereja. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Terima kasih atas silaturahminya. Pemkot Makassar tentu akan mendalami persoalan ini terlebih dahulu secara administratif. Kami akan lihat sejauh mana dokumen telah diproses, dan tentu semuanya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aliyah.

Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah terhadap rumah ibadah tidak hanya dalam bentuk fasilitasi kegiatan keagamaan, tetapi juga dalam memastikan status hukum dan legalitas kepemilikan aset agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dinas Terkait Beri Penjelasan Teknis

Sejumlah pejabat dari perangkat daerah turut hadir dalam audiensi tersebut untuk memberikan penjelasan teknis. Kepala Dinas Pertanahan, Sri Susilawati, menegaskan bahwa proses balik nama harus melalui prosedur yang lengkap dan akurat.

“Masih ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan. Kami sarankan pihak gereja segera melakukan pengecekan ulang dokumen, kemudian melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan,” jelas Sri.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Asminullah, menyampaikan bahwa pihak gereja sebaiknya menyampaikan permohonan resmi langsung kepada Wali Kota Makassar. Ini berkaitan dengan kebijakan yang memungkinkan adanya relaksasi atau pembebasan pajak untuk aset rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Ada ketentuan yang bisa mendukung rumah ibadah dalam bentuk prioritas pengurangan atau pembebasan pajak, tentu dengan proses yang tepat,” ujar Andi.

Kolaborasi Pemkot dan Komunitas Keagamaan

Audiensi ini juga dihadiri pejabat dari Badan Kesbangpol, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Dinas Tenaga Kerja. Keberadaan mereka menunjukkan pendekatan lintas sektor yang dilakukan pemerintah dalam merespons kebutuhan komunitas keagamaan.

Aliyah Mustika Ilham menekankan bahwa kolaborasi dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pelayanan publik berbasis nilai-nilai spiritual.

“Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan semua komunitas keagamaan. Kepastian hukum atas rumah ibadah penting untuk mendukung pelayanan umat dan memperkuat toleransi di kota kita,” pungkasnya.

Dorong Perlindungan Aset Ibadah Secara Berkelanjutan

Pertemuan ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Gereja Toraja dalam memastikan pengelolaan aset rumah ibadah dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan proses administrasi yang tertata dan regulasi yang mendukung, Pemkot Makassar berharap agar semua rumah ibadah di kota ini memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus berperan aktif dalam membangun harmoni sosial dan keberagaman.

Leave a Reply