Penertiban 16 Lapak di Fasum Barawajah, Kecamatan Panakkukang Pulihkan Akses Jalan Samping Tol

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama puluhan tahun dikuasai pihak tertentu.

Penertiban tersebut berlangsung di Kelurahan Karuwisi Utara, tepatnya di Kampung Barawajah, Kecamatan Panakkukang, Jumat (15/5/2026).

Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata lingkungan serta mengembalikan fungsi lahan fasum untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.

Lokasi ini berada di sisi jalan utama kawasan samping jalan tol, yang selama ini dipadati lapak semi permanen milik pedagang.

Penertiban dilakukan terhadap 16 lapak yang telah berdiri di atas lahan fasum selama sekitar 20 tahun.

“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelas Syahril.

Dia menegaskan, lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya untuk mendukung perluasan akses jalan dan kelancaran aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.

Menurutnya, proses penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik lapak.

Pemerintah kecamatan bersama pihak Kelurahan sebelumnya telah memberikan surat peringatan serta melakukan edukasi secara berulang.

“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri,” tuturnya.

“Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” lanjutnya.

Meski demikian, terdapat satu lapak yang sempat menolak penertiban dengan alasan tertentu.

Namun, setelah dilakukan dialog dan pendekatan intensif, pemilik lapak tersebut akhirnya bersedia mengikuti aturan.

“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambah Syahril.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan lapak di atas lahan fasum tersebut cukup membahayakan, mengingat lokasi berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.

Selain itu, ada juga warga yang sudah lama bermukim di sekitar lokasi tersebut.

“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

Dia m nambahakan, lapak yang ditertibkan umumnya merupakan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan, sehingga mempersempit akses dan mengganggu fungsi infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan turut melibatkan personel dari Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan dari RT/RW setempat.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Panakkukang berkomitmen untuk terus melakukan penataan di wilayah lainnya secara bertahap.

“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain, penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutupnya.

Leave a Reply