Kadisdik Makassar Tegaskan Buku Puisi “Kumpulan 100 Puisi untuk Munafri–Aliyah” Bukan Program Resmi

Kadisdik Makassar Tegaskan Buku Puisi “Kumpulan 100 Puisi untuk Munafri–Aliyah” Bukan Program Resmi

buku puisi yang beredar di beberapa sekolah di makassar yang diduga mencatut nama Munafri-Aliyah. Dok. Istimewa

pemkot-makassar

SATUKLIKMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penerbitan dan peredaran buku berjudul Kumpulan 100 Puisi untuk Munafri–Aliyah tidak pernah menjadi bagian dari program resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan peringatan keras agar pihak sekolah maupun masyarakat tidak meladeni penjualan buku tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan beredarnya buku puisi yang mencantumkan nama dan jabatan sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Pada halaman awal, buku ini memuat foto Wali Kota, disertai pengantar yang mencantumkan nama pejabat Disdik Makassar seperti “Selayang Pandang” oleh Wali Kota Munafri Arifuddin, “Prolog” oleh Syarifuddin (Kabid SMP), “Pra Pengantar Puisi” oleh Kurniati (Kabid SD), dan “Sekapur Sirih” oleh Achi Soleman (Kepala Dinas Pendidikan).

Menurut Achi, pihaknya tidak pernah diminta memberikan persetujuan atau naskah untuk dimuat di dalam buku tersebut. Bahkan, ia memastikan tidak pernah membuat kata pengantar, selayang pandang, atau tulisan apapun yang berkaitan dengan buku puisi tersebut.

“Kami di Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan narasi di sebuah buku yang akan diperjualbelikan. Tidak ada instruksi, tidak ada arahan resmi, apalagi kerja sama terkait penerbitan dan distribusi buku itu,” tegas Achi, Selasa (12/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa setelah melakukan konfirmasi internal, para kepala bidang yang namanya tercantum di buku itu juga mengaku tidak pernah membuat tulisan atau memberikan persetujuan. Dengan demikian, nama dan jabatan yang tercantum pada buku tersebut dipastikan digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

Pemkot Makassar memandang peredaran buku ini sebagai potensi modus komersialisasi yang mengatasnamakan pejabat pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dari pihak sekolah. Achi meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Makassar mengabaikan setiap permintaan pembelian buku tersebut, terlebih jika disertai klaim bahwa itu adalah anjuran dari Dinas Pendidikan.

“Kalau ada pihak yang datang menawarkan atau memaksa menjual buku ini, tolong jangan diladeni. Ini bukan program resmi. Kami meminta pihak penerbit menghentikan penjualan dan menarik peredaran buku tersebut dari sekolah-sekolah,” ujarnya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Achi di sela kegiatan sosialisasi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dihadiri kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pengadaan buku di sekolah harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk pembagian persentase penggunaan dana yang diatur oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, penggunaan Dana BOS harus diarahkan sesuai proporsi yang telah ditentukan, misalnya untuk pengadaan sarana dan prasarana, pembelian buku pelajaran yang sesuai kurikulum, dan kegiatan pendukung pembelajaran lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan Dana BOS berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai kaidah yang berlaku. Persentase penggunaan harus jelas, termasuk alokasi untuk buku. Semua pengadaan buku harus sesuai kurikulum resmi, bukan untuk proyek di luar ketentuan,” jelas Achi.

Selain membahas soal Dana BOS, pertemuan ini juga menjadi forum bagi kepala sekolah untuk menyampaikan keluhan terkait infrastruktur, sarana-prasarana, dan kebutuhan tenaga pendidik. Achi menegaskan bahwa semua masukan dari kepala sekolah akan menjadi bahan perencanaan dan evaluasi Dinas Pendidikan dalam penyusunan program perbaikan sektor pendidikan di Makassar.

“Kualitas pendidikan akan meningkat jika didukung fasilitas yang memadai dan sumber daya manusia yang kompeten. Karena itu, masukan dari kepala sekolah sangat penting untuk kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Achi mengimbau agar pihak sekolah selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima tawaran kerja sama atau pengadaan barang dan jasa, terutama yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pengadaan di sekolah harus melalui prosedur resmi dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sekolah harus berhati-hati dan memastikan setiap pengadaan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh peredaran buku puisi tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat dan sekolah untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.

Leave a Reply