SATUKLIKMEDIA.COM, KENDARI – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda). Acara berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.
Rakornas kali ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap.” Forum nasional tersebut dihadiri para kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum pemerintah provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.
Mendagri Tekankan Harmonisasi Regulasi
Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah dengan kebijakan pusat. Menurutnya, regulasi yang selaras akan mendukung realisasi Asta Cita, mendorong kemudahan investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Produk hukum daerah harus berkualitas, mampu memberikan kepastian, dan tidak menghambat iklim investasi. Regulasi yang tepat akan mempercepat pencapaian program strategis nasional,” kata Tito dalam sambutannya.
Aliyah: Regulasi Harus Jadi Instrumen Ekonomi
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan peran krusial pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menyusun produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjamin kemudahan perizinan.
“Produk hukum daerah harus hadir sebagai instrumen yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan regulasi yang harmonis, kita bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan program strategis nasional,” ujar Aliyah.
Ia juga menambahkan, kualitas regulasi daerah akan berpengaruh langsung pada daya saing kota. Oleh karena itu, setiap aturan yang dikeluarkan harus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Latar Belakang Rakornas
Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 dilatarbelakangi perlunya perbaikan iklim investasi di daerah. Data Kementerian Investasi/BKPM mencatat adanya perlambatan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi mekanisme pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat. Dengan demikian, regulasi daerah tidak menjadi penghambat, melainkan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Agenda Rakornas
Selain rapat koordinasi, Rakornas di Kendari juga diisi dengan berbagai agenda. Di antaranya, apel bersama peserta Rakornas, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Hukum, serta diskusi panel menghadirkan narasumber nasional.
Agenda lain yang menjadi sorotan adalah pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, yang diberikan kepada pemerintah daerah dengan komitmen tinggi dalam menghadirkan regulasi sesuai standar. Rakornas juga dirangkaikan dengan UMKM Expo 2025 sebagai ajang promosi produk usaha kecil dan menengah.
Dorongan untuk Daerah
Aliyah menilai forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Makassar, untuk memperkuat kapasitas dalam menyusun regulasi yang ramah investasi. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan regulasi yang jelas, berbagai program pembangunan dan investasi sulit berjalan optimal.
“Investasi akan datang jika ada kepastian hukum. Itu sebabnya produk hukum daerah harus benar-benar berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab tantangan global,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Makassar itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan produk hukum, mulai dari pemerintah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat sipil. Dengan kolaborasi, regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan dapat diterima semua pihak.
Komitmen Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar sendiri, lanjut Aliyah, terus memperkuat tata kelola regulasi melalui penyusunan perda dan perwali yang mendukung kemudahan berusaha. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain penyederhanaan proses perizinan, penguatan sistem digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas aparatur hukum di tingkat kota.
“Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya menata pemerintahan, tetapi juga memudahkan investasi. Ini penting agar Makassar tetap menjadi kota yang kompetitif dan ramah usaha,” katanya.
Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 menjadi momentum penting bagi Makassar untuk memperkuat posisinya sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang modern, pro-investasi, dan berpihak pada masyarakat.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Andi Herfida Attas.
Leave a Reply