Darurat Kejahatan Jalanan di Makassar: Antara Perlindungan HAM dan Kewajiban Negara

Darurat Kejahatan Jalanan di Makassar: Antara Perlindungan HAM dan Kewajiban Negara

Muh. Iqlal Saifullah, S.H., M.H. (Dok.ist)

pemkot-makassar

Oleh : Muh. Iqlal Saifullah, S.H., M.H.

Kota Makassar kembali dihadapkan pada persoalan kejahatan jalanan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Kasus pembegalan, penyerangan kelompok bermotor, penganiayaan di ruang publik, hingga tindak kekerasan yang melibatkan remaja masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Setiap kali peristiwa terjadi, tuntutan publik hampir selalu sama, yakni meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar, sebab tidak ada masyarakat yang dapat hidup tenang ketika ruang publik berubah menjadi ruang ketakutan.

Namun, di tengah tuntutan terhadap ketegasan aparat, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangannya dalam memberantas kejahatan. Persoalan ini sering memunculkan perdebatan antara pendekatan keamanan dan pendekatan hak asasi manusia (HAM).

Sebagian pihak menilai HAM kerap menjadi hambatan dalam pemberantasan kejahatan. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa tindakan represif aparat justru dapat melanggar hak-hak warga negara. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, keamanan dan penghormatan terhadap HAM seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Dalam perspektif HAM, negara memang berkewajiban menghormati hak setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana. Akan tetapi, masyarakat sebagai korban juga memiliki hak konstitusional yang sama pentingnya, seperti hak atas rasa aman, perlindungan diri, serta perlindungan harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketika negara gagal mencegah maraknya pembegalan atau kekerasan jalanan, yang terlanggar bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga hak asasi masyarakat luas. Karena itu, perlindungan HAM tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap pelaku tindak pidana. Negara juga memiliki kewajiban melindungi korban dan masyarakat dari ancaman kejahatan.

Meningkatnya kasus kejahatan jalanan menunjukkan bahwa fungsi preventif hukum belum berjalan optimal. Selama ini, keberhasilan aparat sering diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap. Padahal, dalam teori hukum pidana modern, tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Hukum pidana seharusnya mampu mencegah terjadinya kejahatan sebelum korban berjatuhan.

Jika masyarakat terus disuguhi kasus pembegalan dan kekerasan jalanan, maka evaluasi tidak cukup hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pada efektivitas kebijakan pencegahan.

Persoalan ini juga tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pemidanaan. Banyak pelaku kejahatan jalanan berasal dari latar belakang sosial yang relatif serupa, seperti putus sekolah, minim pengawasan keluarga, rendahnya akses terhadap aktivitas produktif, hingga pengaruh lingkungan pergaulan yang destruktif. Dalam kondisi demikian, hukum pidana hanya menjadi instrumen terakhir atau ultimum remedium, sementara solusi jangka panjang harus dibangun melalui kebijakan sosial yang lebih komprehensif.

Dari perspektif hukum tata negara, persoalan keamanan publik merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh. Dalam konsep welfare state atau negara kesejahteraan, negara tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga bertanggung jawab menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup aman dan layak.

Konstitusi menempatkan perlindungan terhadap seluruh warga negara sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Karena itu, keamanan publik tidak semata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh organ pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah perlu mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan potensi kriminalitas, mulai dari pengelolaan ruang publik, penyediaan fasilitas sosial bagi generasi muda, penerangan jalan, hingga sistem deteksi dini terhadap gangguan keamanan. Negara yang hadir bukan hanya negara yang datang setelah kejahatan terjadi, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan sebelum terjadi.

Karena itu, wacana mengenai ketegasan aparat tidak seharusnya berhenti pada slogan-slogan populis seperti “tembak di tempat”. Ketegasan yang dibutuhkan adalah ketegasan yang berlandaskan hukum. Aparat penegak hukum harus diberikan dukungan penuh dalam menindak pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, namun tindakan tersebut tetap harus berada dalam koridor due process of law.

Sebab, hukum yang kuat bukanlah hukum yang bekerja berdasarkan kemarahan publik, melainkan hukum yang berjalan berdasarkan prinsip keadilan.

Pada akhirnya, kejahatan jalanan di Makassar harus dilihat sebagai ujian terhadap kapasitas negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman, korban berhak memperoleh keadilan, dan aparat penegak hukum berhak memperoleh dukungan dalam menjalankan tugasnya.

Namun seluruhnya harus berjalan dalam satu bingkai yang sama, yakni negara hukum yang demokratis. Ketika keamanan, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM mampu berjalan beriringan, di situlah negara menunjukkan kewibawaannya yang sesungguhnya.

Leave a Reply